Wukirsari dan Glagaharjo Cangkringan Deklarasikan STBM

Kabupaten Sleman gencar dalam melaksanakan deklarasi STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) pada tahun 2019. Deklarasi STBM 5 Pilar diawali pada tahun 2018, setelah melakukan deklarasi Kabupaten Stop BABS (Pilar 1) atau ODF (Open Defecation Free) yang dilakukan di Monumen Jogja Kembali dalam rangka Hari Kesehatan Nasional pada tanggal 9 November 2017. STBM  merupakan  salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan khususnya kesehatan lingkungan agar masyarakat mau dan mampu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dilingkungannya. Diharapkan masyarakat dapat memberdayakan masyarakat dan memanfaatkan berbagai kearifan lokal yang ada untuk menyelesaikan permasalahan terkait kesehatan lingkungan. Dalam STBM ada 5 Pilar yang diberdayakan antara lain : Desa Stop BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengamanan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).

Acara deklarasi 6/12 yang lalu  diikuti oleh Camat Cangkringan, Muspika Kec. Cangkringan, Lintas Sektor, Lintas Program dan berbagai unsur dari masyarakat. Kegiatan dibuka Oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman dan dilanjutkan pembacaan Komitmen Pelaksanaan 5 Pilar STBM oleh Kepala Desa dan diikuti oleh Kepala Dusun Desa Wukirsari dan Glagaharjo serta seluruh komponen masyarakat yang hadir pada acara tersebut.    Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Sleman pada tahun ini telah mencapai target untuk Deklarasi 5 Pilar STBM yaitu dengan target 60% atau 52 Desa. Sedangkan Deklarasi di Desa Wukirsari dan Desa Glagaharjo merupakan desa yang ke 56 dan 57 yang telah melaksanakan Deklarasi dari 86 Desa.

Outcome dari penyelenggaraan STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit-penyakit berbais lingkungan yang berkaitan dengan perilaku penciptaan kondisi sanitasi total. Output:     Meningkatnya pembangunan sanitasi melalui peningkatan demand & supply. Komponen STBM diantaranya perubahan perilaku, peningkatan akses sanitasi yang berkelanjutan, dan dukungan institusi kepada masyarakat. Akses sanitasi di Kabupaten Sleman sampai dengan Triwulan 3 yaitu untuk akses JSP (Jamban Sehat Permanen) sebesar 92 %, JSSP (Jamban Sehat Semi Permanen) sebesar 4 %, dan sharing sebesar 4 %.

Harapan kami dengan dilaksanakannya deklarasi ini dapat menjadi acuan kepada kita semua, bahwa progress akses sanitasi harus selalu ditingkatkan, dapat menerapkan dan meningkatkan kesadaran perilaku hidup bersih dan sehat dengan ber-STBM sehingga dapat meminimalkan penyebaran penyakit berbasis lingkungan di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *