Salah satu kewajiban kearsipan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) adalah melakukan penyusutan arsip yang meliputi memindahkan, memusnahkan, dan menyerahkan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Persiapan Penyusutan Arsip pada hari Senin Tanggal 25 Januari 2021 bertempat di Restoran Taman Pringsewu Sleman. Rapat dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkes Sleman: Etylusfina, SKM, M.Kes dengan didampingi oleh Arsiparis Dinkes Kab Sleman: Budi Wahyono, A.Md. Pada kesempatan ini, rapat dibuka oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian sekaligus memberi arahan tentang penyusutan arsip UPT Puskesmas yang akan dilakukan secara bertahap. Penyusutan arsip tahun 2021 yaitu direncanakan dengan mengambil pilot project utk 2 UPT Puskemas yaitu Puskesmas Gamping 2 dan Puskesmas Tempel 2, Dinkes akan melakukan pembimbingan bagi ke 2 Puskesmas tersebut. Sedangkan UPT Puskesmas lainnya agar segera menyiapkan dokumen untuk tahapan selanjutnya.

Peserta rapat adalah Pengelola Arsip Dinas Kesehatan dan UPTD/UPT Puskesmas di Lingkungan Dinkes Kab Sleman yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

Arsiparis Dinkes Sleman Budi Wahyono, A.Md menyampaikan materi tentang pelaksanaan penyusutan arsip, bahwa penyelenggaraan kearsipan pada pencipta arsip dari awal harus ada kerjasama yang baik antara Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP), unsur pimpinan, pelaksana, dan petiugas arsip. Tanpa kerja sama yang baik maka penyusutan tidak akan terlaksana.

Penyusutan arsip yang baik akan meghasilkan penataan berkas yang baik sehingga akan mendukung terlaksananya penyusutan. Penyusutan arsip dilakukan dengan tujuan untuk efisiensi, penyelamatan, dan peningkatan layanan.
