Obat yang secara legal dikonsumsi manusia sudah melalui tahapan dan proses yang komplek, mengacu standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dengan mempertimbangkan unsur keamanan bagi manusia penggunanya. Ada berbagai jenis dan golongan obat, beberapa diantaranya adalah golongan narkotika dan psikotropika. Penggunaan golongan obat psikotropika dan narkotika ini diperlukan pengawasan dan perhatian yang lebih, mengingat dari berbagai pertimbangan seperti efek obat, interaksi obat dan sebagainya. Sebagaimana UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standard dan/atau persyaratan tertentu.
Oleh karena itu diperlukan data yang akurat sebagai kontrol terhadap jumlah obat golongan narkotika dan psikotropika yang beredar di masyarakat. Salah satu metode yang ditempuh adalah melalui sistem pelaporan distribusi obat golongan psikotropika dan narkotika dari sarana distribusi obat seperti apotek, rumah sakit, dan sarana kesehatan lainnya. Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekes, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alkes Depkes RI telah mengembangkan sistem komputerisasi dengan penerapan software Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yang dapat diakses oleh semua apotek dan sarana kesehatan di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia.

Hari Ini Rabu, 25 September 2013,Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pertemuan Review Penerapan software SIPNAP berbasis web, bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Sleman. Adapun kegiatan yang dilaksanakan bertujuan
1. Meningkatkan pengetahuan pengelola apotek dalam pelaporan pengelolaan obat khususnya psikotropika dan narkotika dengan penggunaan software SIPNAP.
2. Meminimalisasi kesalahan dalam operasional penerapan SIPNAP
Hasil yang diharapkan
1. Pengelola apotek teratur dan akurat dalam membuat dan menyampaikan laporan
bulanan penggunaan narkotika dan psikotropika di sarananya masing-masing
Serta untuk hasil yang diharapkan adalah
1. Pengelola apotek teratur dan akurat dalam membuat dan menyampaikan laporan
bulanan penggunaan narkotika dan psikotropika di sarananya masing-masing
2. Penggunaan narkotika dan psikotropika secara berkala dapat terpantau

Adapun Peserta sebanyak 80 orang dari perwakilan apoteker pengelola apotek atau tenaga tehnis farmasi, yang dipilih secara random.
Materi Review software SIPNAP adalah :
1. Implementasi kebijakan standar pelayanan kefarmasian ( terbaru) sesuai permenkes.
2. Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik ( CDOB ) dalam rangka pengawasan Post Market Obat dan Alkes
3. Feedback hasil pembinaan pengelolaan obat di Apotek dan Sarana Kesehatan di Kabupaten Sleman
4. Review Laporan SIPNAP Kabupaten Sleman
