Penjamah Makanan Jajanan

Sesuai dengan  KEputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003, Tentang Pedoman Persyaratan Sanitasi Makanan Jajanan  Maka :

Persyaratan yang harus di penuhi oleh Penjamah Makanan Jajanan ( Bab II, pasal 2 ) adalah :

a. Tidak menderita Penyakit mudah menular misalnya : batuk, pilek,influenza,diare,penyakit perut sejenis

b.Menutup Luka ( pada luka terbuka : bisul atau luka terbuka lainnya

c. Menjaga kebersihan rambut, kuku, tangan dan pakaian

d. Memakai celemek dan tutup kepala

e. MEncuci tangan tiap kali akan menangani makanan

f. MEnjamah makanan harus memakai perlengkapan / alat atau dengan alas tangan

g. Tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan ( telinga, hidung,mulut atau bagian lainnya )

h. Tidak batuk atau bersin di hadapan makanan jajanan yang disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau hidung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *