Merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 Pasal 149, tembakau termasuk dalam zat adiktif dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat. Tembakau diolah menjadi rokok yang ketika dibakar akan mengeluarkan ribuan bahan kimia bahkan puluhan diantaranya penyebab kanker. Kandungan yang paling dominan di dalam rokok adalah nikotin dan tar. Telah banyak dibuktikan dalam berbagai penelitian bahwa mengkonsumsi rokok menyebabkan berbagai penyakit. Penyakit seperti kanker paru-paru, oseophagus, laring,mulut, dan tenggorokan, radang pada tenggorokan, dan penyakit kardiovaskuler merupakan penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok. Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan dan mengimplementasikan Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun demikian jumlah generasi muda yang mengkonsumsi rokok elektrik malah meningkat. Rokok elektronik merupakan alat yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru dengan menggunakan tenaga listrik. WHO mengistilahkannya sebagai Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) karena menghasilkan nikotin dalam bentuk uap yang kemudian dihirup oleh pengguna. Guna meningkatkan literasi bahaya rokok elektrik sekaligus memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia maka Tim Kerja Promosi Kesehatan Takelmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Lomba Video Pendek. Adapun tema tahun ini Gen Z Keren Tanpa Rokok Elektrik. Pendaftaran dapat klik disini. Selengkapnya mengenai lomba dapat dibaca di flyer berikut:
Lomba Video Pendek Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024

