Istithaah Kesehatan Bagi Jamaah Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Agar ibadah  haji berjalan baik dan lancar maka jamaah haji perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Untuk itu jamaah haji harus Istihaah (mampu) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Pada awal penerapan Permenkes ini  banyak mengalami kendala dan permasalahan. Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat agar memahami tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sesuai Permenkes nomor 15 tahun 2016 itu, jamaah haji sebelum berangkat wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan yang terbagi menjadi 3 tahap : tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga. Pememriksaan tahap pertama dan kedua dilakukan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kab/kota, sedangkan pemeriksaan tahap tiga dilakukan oleh pihak embarkasi

Pemeriksaan tahap pertama disebut juga dengan pemeriksan masa tunggu. Pemeriksan tersebut meliputi : anamnesa, pemeriksaan fisik,pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan tingkat resiko kesehatan dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut. Berdasarkan diagnosis dan hasil pemeriksaan kesehatan taahap pertama , tim penyelanggara kesehatan haji menetapkan status risti dan non-risti. Setelah mengetahui status kesehatannya maka jamaah akan dilakukan pembinaan untuk mempertahankan status kesehatannya.Secara umum kegiatan pembinaan kesehatan haji diklasifikasikan menjadi kediatan pembimbingan dan kegiatan penyuluhan kesehatan haji.

Pemeriksaan tahap kedua disebut juga pemeriksaan kesehatan masa keberaangkatan.Pemeriksaan tahap kedua   meliputi : anamnesa, pemeriksaan fisik,pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan istithah, dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.Berdasarkan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, ditetapkan Istithaah Kesehatan jamaah haji meliputi :

a. Memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji

Merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan  orang lain

b. Memenuhi Syarat Istitaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan

Merupakan jamaah haji 60 tahun atau lebih , dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk kriteria syarat Istitaah sementara dan/atau kriteria penyakit yang tidak memenuhi syarat Istithaah. Jenis pendampingan yang dimassud adalah : orang, alat, dan obat.

c. Tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji Sementara

Yaitu jaamaah haji yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang sah, hamil yang diprediksi usia kehamilan pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, dan jamaah yang memiliki penyakit yang diperkirakan sembuh saat keberangkatan.

d. Tidak memenuhi syarat Istithah Kesehatan Haji

Yaitu jamaah haji dengan kriteria : memiliki kondisi klinis yang mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, dan jamaah haji yang memiliki penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.

Pemeriksaan tahap kedua di Kabupaten Sleman dilaksanakan bulan Januari dan Februari 2019.Pemeriksaan dilakukan oleh Puskesmas setempat bekerja sama dengan Rumah Sakit jika ada jamaah yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (SISKOHATKES) tanggal 4 Maret 2019, jamaah yang melakukan pemeriksaan tahap kedua di Kabupaten Sleman ada 1.027 jamaah yang terdiri dari 1.008 jamaah kab. Sleman dan 19 dari luar Sleman. Jamaah haji yang memenuhi syarat Istihaah ada 751, Istithaah dengan pendampingan  272, Tidak Istithaah sementara  2 dan yang tidak memenuhi Istithaah ada 2 jamaah haji.Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara Istithaah yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Haji Kab. Sleman, kemudian diserahkan kepada Jamaah haji untuk melakukan pelunasan di Bank kecuali jamaah haji yang Tidak Memenuhi Istihaah Kesehatan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *