Sesuai dengan KEputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003, Tentang Pedoman Persyaratan Sanitasi Makanan Jajanan ( BAB I, pasal I )
1. Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolaholeh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau di sajikan sebagai makanan sipa santap untuk di jual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/ restoran dan hotel
2. Penanganan makanan jajanan adalah : kegiatan yang meliputi pengadaan, penerimaan bahan makanan, pencucian, peracikan, pembuatan, pengubahan bentuk, pewadahan,, penyimpanan, pengangkutan, penyajian makanan atau minuman
3. Bahan makanan adalah semua bahan makanan dan minuman baik terolah ataupun tidak termasuk bahan tambahan makanan dan bahan penolong
4. Hygiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan
5. PEnjamah makanan adalah : orang yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya sejak dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan, sampai dengan penyajian
6. PEngelola sentra adalah orang atau badan yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat kelompok pedagang makanan jajanan
7. Peralatan adalah barang yang di gunakan untuk penganan makanan jajanan
8. Sarana penjaja adalah fasilitas yang di gunakan untuk penganan makanan jajanan baik menetap maupun berpindah – pindah
9. Sarana penjaja adalah fasilitas yang digunakan untuk penanganan makanan jajanan baik meneta
