Sleman, 25 Februari 2025 โ Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menggelar pertemuan penting terkait perizinan toko alat kesehatan di Ruang Sinom, DPMPTSP Sleman. Acara ini dihadiri oleh 24 toko alat kesehatan dan 6 distributor alat kesehatan di wilayah Sleman.
Plt. Kepala Bidang Yankes, dr. Tunggul Birowo dalam sambutannya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga keamanan, mutu, dan kelayakan alat kesehatan yang beredar di masyarakat
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait regulasi dan prosedur perizinan toko alat kesehatan. Kurnia Yuliawati, S.Si., Apt., M.K.M., dari Dinkes Sleman, memaparkan kebijakan mengenai izin edar dan perizinan toko alat kesehatan, serta mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi. Ia juga menyoroti Permenkes No. 14 Tahun 2021, yang mengatur bahwa toko alat kesehatan bertanggung jawab atas distribusi alat kesehatan secara eceran kepada masyarakat. Saat ini, Sleman memiliki 196 toko alat kesehatan terdaftar di KBLI 47725 , namun belum terverifikasi dan belum memiliki penanggung jawab bersertifikasi sebagai pengelola Toko Alkes
Dari DPMPTSP Sleman, Martinus Doni Purba Kuncahyo, SE, M.M., menjelaskan bahwa perizinan toko alat kesehatan melalui OSS RBA masuk dalam kategori risiko menengah rendah (KBLI 47725), sehingga hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (Self Declare). Sementara itu, distributor alat kesehatan (KBLI 46991) masuk kategori risiko tinggi, sehingga perizinannya berada di bawah kewenangan Menteri. Dengan adanya kemudahan proses perizinan Toko Alkes berpotensi lemahnya pengawasan.
Diakhir sesi, Kurnia Yuliawati menegaskan bahwa Dinkes Sleman akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap toko alat kesehatan demi memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat dan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat, menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik di Sleman serta memastikan ketersediaan alat kesehatan yang terpercaya, aman, dan sesuai standar.

