Memasuki tahun 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memperkenalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah baru, yaitu UPTD Public Safety Center Sleman Emergency Service (PSC SES). Dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan medis, UPTD PSC SES hadir untuk memberikan respons lebih cepat dalam situasi darurat, dengan prinsip “time saving is life and limb saving.”
Sebelum menjadi UPTD, layanan kegawatdaruratan di Sleman dikelola oleh PSC SES yang dibentuk pada 24 Desember 2016. Seiring berkembangnya kebutuhan layanan dan cakupan wilayah, PSC SES bertransformasi menjadi UPTD PSC SES pada 24 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Bupati No. 89 tahun 2024. Dengan status UPTD, kewenangan dalam penyelenggaraan layanan medis kegawatdaruratan semakin luas dan terkoordinasi.
Sejak beroperasi pada 2 Januari 2025, UPTD PSC SES Sleman, yang dipimpin oleh dr. Dharmawan Lingga Artama (Pelaksana Tugas Kepala UPTD), menyediakan layanan medis kegawatdaruratan selama 24 jam tanpa biaya. Layanan ini mencakup tindakan medis di lokasi kejadian dan evakuasi ke fasilitas kesehatan yang diperlukan, dengan dukungan tenaga medis terlatih dan peralatan medis yang memadai. dr. Lingga akan bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan ini dan akan berkoordinasi dengan berbagai fasilitas kesehatan di wilayah Sleman untuk memastikan layanan yang optimal.
Sebagai bagian dari tim manajemen, Siswanto, AMK ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbag Tata Usaha untuk mendukung administrasi dan operasional UPTD PSC SES.
UPTD PSC SES Sleman berkoordinasi dengan 25 puskesmas dan 28 rumah sakit di wilayah Sleman, memastikan masyarakat mendapatkan bantuan medis darurat secara cepat dan tepat. Untuk memperoleh bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center UPTD PSC SES Sleman di nomor telp (0274) 8689000 / HP 0812668900.
Dengan hadirnya UPTD PSC SES Sleman, diharapkan akses layanan kegawatdaruratan di Kabupaten Sleman semakin optimal, memberikan rasa aman dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis darurat.

