Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaporan SIPNAP

Pengawasan peredaran narkotika dan psikotropika merupakan sebuah hal yang harus dilakukan. Pengawasan meliputi sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta, Sarana pelayanan kesehatan berupa puskesmas klinik rumah sakit dan apotek wajib melaporkan penggunaan narkotika dan psikotropika secara berkala kepada pemerintah. SIPNAP yang merupakan Kepanjangan dan Sistim Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika, merupakan sarana pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. Diperlukan kerja sama dan koordinasi dari intansi kabupaten yang mengelola peredaran narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi pelaporan narkotika dan psikotropika. Rapat diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, bertempat di Aula Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dihadiri oleh admin SIPNAP serta penanggung jawab farmasi di masing masing intansi yang berasal dari 5 (lima) kabupaten/kota.

Dalam pertemuan itu disampaikan materi kebijakan pembinaan dan pengawasan NPP di Daerah Istimewa Yogyakarta yang disampaikan oleh Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan DIY. Kebijakan pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza yang disampaikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Pengaruh Implementasi SIPNAP terhadap pelaporan NPP di PBF (e-report) yang disampaikan  GP Farmasi DIY.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi teknis mengenai Operasional SIPNAP yang telah dilakukan di masing masing intansi dari 5 (lima) Kabupaten Kota yang mengelola.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *