Evaluasi Semester Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Kamis (25/6) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan selenggarakan evaluasi terhadap capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Acara yang berlangsung di Aula Wistara Dinas Kesehatan ini diikuti seluruh Bidang, Sekretariat serta seluruh program di Dinas Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 4.2 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Sleman. Sebanyak 12 indikator yang masuk dalam kebijakan tersebut. Dalam diskusi dibahas berbagai strategi pencapaian SPM hingga  kendala yang dihadapi akibat pandemi Covid-19. Meski kendala dan tantangan dalam pencapaian khususnya akibat pandemi Covid-19 namun jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan sesuai dengan pedoman dan kebijakan teknis yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *