Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Berbasis Perjanjian Kinerja (PK)

Kerja dapat diartikan sebagai pengeluaran energi untuk kegiatan yang dibutuhkan seseorang untuk mencapai tujuan tertentu pelaksanaan tugas pokok, sedangkan kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Dalam sebuah intansi khususnya intansi pemerintah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Rencana Kerja Organisasi, dengan acuan dasar adalah :

  1. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  2. Penilaian Kinerja (PK) : Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
  3. Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 : Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Lalu mengapa perlu menyusun SKP yang berbasis Perjanjian Kinerja (PK)? dasarnya adalah Rekomendasi dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 berdasarkan Surat Kemenpan RB Nomor : B/533/RB.06/2019, bahwa perlu menyelaraskan indikator kinerja individu dengan kinerja organisasi, serta menjadikan hasil pengukuran kinerja individu sebagai dasar pengembangan karir.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pada hari ini Selasa, 22 September 2020, melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Berdasar Perjanjian kinerja, bertempat di Ruang A (Aula Wistara). Pertemuan penyusunan dihadiri oleh jajaran struktural dilingkungan Dinas Kesehatan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Etylusfina,SKM.,M.Kes memandu acara tersebut. Pengisian Sasaran Kerja Pegawai dilakukan dengan di dampingi staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *