Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan Tenaga Kesehatan Teladan adalah Tenaga Kesehatan yang memiliki pengabdian dan prestasi dalam pembangunan bidang kesehatan. Adapun jenis Tenaga Kesehatan yang dapat diajukan untuk mendapatkan penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 23 Tahun 2016 meliputi :
- Dokter
- Dokter Gigi
- Perawat
- Bidan
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Tenaga Gizi
- Tenaga Kefarmasian
Dalam Upaya untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya Tenaga Kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan Melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan Pembinaan Tenaga Kesehatan Teladan. Pembinaan Tenaga Kesehatan Teladan meliputi Puskesmas sebagai berikut:
- Puskesmas Gamping I
- Puskesmas Gamping II
- Puskesmas Mlati 2
- Puskesmas Prambanan
Pembinaan Tenaga Kesehatan Teladan meliputi aspek umum, Kinerja, Kerjasama Tim,Keterlibatan dalam Organisasi Profesi dan lainnya. Wacana awal terhadap Tenaga Kesehatan Teladan adalah sebuah Apresiasi terhadap sebuah kinerja terbaik yang telah diberikan oleh Tenaga Kesehatan yang apabila akan ditelaah lebih lanjut maka keberhasilan dari sebuah pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas tidak akan bisa terlepas dari peran aktif mereka. Menjadi yang terbaik dan memberikan pelayanan terbaik adalah sebuah hal yang wajib diwujudkan.

