PERPANJANGAN PENGADAAN PEGAWAI BLUD NON PNS DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015

PENGUMUMAN

NOMOR : 800 /1580

TENTANG

PERPANJANGAN PENGADAAN PEGAWAI BLUD NON PNS

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015

 

Sehubungan sampai dengan batas akhir pengumpulan berkas lamaran Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil, untuk formasi dokter umum belum terpenuhi kuotanya, maka kami melakukan perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan hari Senin, tanggal 30 Maret 2015 pukul 10.00 WIB. Adapun ketentuan pengadaan pegawai sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berbadan sehat;
  4. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;
  5. Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Sleman;

B. Persyaratan Khusus

       Dokter umum

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau surat keterangan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI);

2. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

3. Lulusan Program Studi Kedokteran yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

4. Diutamakan IPK minimal 2.75;

5. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

6. Diutamakan memiliki sertifikat GELS/ACLS/ ATLS.

 C.    Persyaratan Administrasi

1.  Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 6000 ditujukan kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.  Fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai;

4. Fotokopi sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.

5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 2 lembar

6. Daftar Riwayat Hidup;

7.  Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;

8. Fotokopi sah Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau surat keterangan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

9.  Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) bagi yang ijazahnya belum mencantumkan keterangan akreditasi dari BAN PT;

10. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi yang mempunyai pengalaman kerja;

11. Fotokopi sertifikat ATLS/ACLS/GELS.

 C.  Teknis Pendaftaran

1.  Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 map diserahkan langsung oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS dengan diberi tanda/tulisan LAMARAN PEGAWAI BLUD NON PNS DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas stopmap plastik warna hijau.

2. Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Maret 2015 pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB, dan Senin, 30 Maret 2015 pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB di Aula C Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

D.    Tahap Seleksi

1. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada hari Senin, tanggal   30 Maret 2015 pukul 14.00 WIB melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).

2. Ujian wawancara dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, pukul 08.00 WIB – selesai (sesuai jadwal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

E.    Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman hasil pengadaan pegawai BLUD Non PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2015 dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal           2 April 2015 pukul 12.00 WIB melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).

F.    Lain-lain

1. Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD Non PNS melakukan pemberkasan pada hari Senin, tanggal 6 April 2015 pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut.

a. Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);

b. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan UPT Puskesmas.

c.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;

d. Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan pegawai tetap

2. Pelamar yang lolos sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur apabila

a. Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Senin, tanggal 6 April 2015 pukul 12.00 WIB.

b. Mengundurkan diri.

c. Tidak dapat menunjukkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat keterangan

  1. perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat pemberkasan.

3.  Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir, kemudian mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.

4. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya berdasarkan urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.

5. Mendapat upah  sebesar Rp 2.415.600,- di luar pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

6. Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

  Sleman,   26     Maret 2015

 Ketua Panitia

 dr. CAHYA PURNAMA, M.Kes.

Pembina, IV/a

NIP 19660830 199703 1 004

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *