Nomor : 027/4641
Panitia Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan melaksanakan Pelelangan sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan barang secara elektronik sebagai berikut:
- Paket Pekerjaan
| Nama paket pekerjaan | : | Pengadaan obat, bahan gigi, reagen, dan alkes |
| Lingkup pekerjaan | : | Pengadaan obat, bahan gigi, reagen, dan alkes |
| Nilai total HPS | : | Rp. 879.998.606,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu, sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah) |
| Sumber pendanaan | : | APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 |
- Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang yang memenuhi persyaratan
Sebagai berikut :
a) peserta harus mempunyai ijin sebagai Pedagang Besar Farmasi, Penyalur Alat Kesehatan/Sub Penyalur Alat Kesehatan,Surat Ijin Usaha Perdagangan dengan kualifikasi kecil, TDP.
b) perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
c) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
d) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir/tahun 2012(SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (bulan Juni, Juli, Agustus 2013). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
e) peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
f) Memiliki pengalaman pada subbidang obat dan perbekalan kesehatan.
dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
- 3. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE: www.lpse.slemankab.go.id
- Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Jadwal dapat dilihat pada website LPSE.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Sleman, 4 Oktober 2013
TTD
Ketua Panitia Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
