PENGUMUMAN PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 027/3872

Panitia Pengadaan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Sendangmulyo, Minggir pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan melaksanakan Pemilihan langsung dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Konstruksi secara elektronik sebagai berikut:

 

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan        : Rehabilitasi Puskesmas Pembantu

Lingkup pekerjaan               : Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Sendangmulyo, Minggir.

Nilai total HPS                       : Rp.425.318.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus

delapan belas ribu rupiah).

Sumber pendanaan             : APBD Tahun Anggaran 2013

2.     Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan

     Sebagai berikut :

a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)  dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung, Kualifikasi Usaha  Kecil;

b. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan tahun 2012) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir (April, Mei, Juni 2013) dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak  dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Dokumen Kualifikasi

c. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

d. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.

e. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP)

f.memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sebagaimana dipersyaratkan dalam LDP

g. memiliki surat  keterangan dukungan keuangan  dari bank pemerintah/swasta  paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;

h. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini sebagaimana dipersyaratkan dalam LDP.

dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

3.  Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE: lpse.slemankab.go.id

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Jadwal dapat dilihat pada website LPSE.

 

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Sleman, 20 Agustus 2013

TTD

 

Ketua Panitia Pengadaan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *