PENGUMUMAN ULANG PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 027/3148


Panitia Pengadaan Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin  pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:


  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan        : Pengadaan Pemberian Tambahan Makanan dan

Vitamin

Lingkup pekerjaan                          : Pengadaan Pemberian Tambahan Makanan dan

Vitamin

Nilai total HPS                      : Rp 965.076.300,- (sembilan ratus enam puluh lima

juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah)

Sumber pendanaan             : APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011


  1. Persyaratan Peserta

–         PT/CV yang bergerak dibidang pangan/sub bidang makanan dan atau mimuman

–         SIUP kecil

–         Surat Izin Usaha

–         TDP

–         Surat Pajak Tahunan (SPT/PPh) tahun 2010

–         Laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPn 3 (tiga) bulan terakhir  (April, Mei, Juni 2011)

–         Surat pernyataan sedang tidak masuk dalam daftar hitam

–         NPWP dan perusahaan kena pajak

–         Surat pernyataan bukan PNS, TNI, Polri

–         Memperoleh paling sedikit 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4(empat) tahun terakhir baik dalam lingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak.

  1. Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat          : Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Jl. Roro Jonggrang No. 6 Beran, Tridadi, Sleman

Website :  www.dinkes.sleman.go.id


  1. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

No

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

23/8/2011 s/d 8/9/2011

08/00 s/d 14/00

Pemberian Penjelasan

26/8/2011

09/00 s/d selesai

Pemasukan Dokumen Penawaran

5/9/2011 s/d 9/9/2011

08/00 s/d 13/00

Pembukaan Dokumen Penawaran

9/9/2011

13/10

Evaluasi Penawaran

12/9/2011 s/d 15/9/2011

f.

Pengumuman Pemenang

16/9/2011

Masa Sanggah

19/9/2011 s/d 23/9/2011

Penerbitan SPPBJ

26/9/2011

  1. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
  2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
  3. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan atau softcopy.



Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.


Sleman, 23 Agustus  2011




Ketua Panitia Pengadaan Pemberian Tambahan

Makanan dan Vitamin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *