Perkuat Implementasi SEB 4 Menteri, Satgas KTR Sleman Gelar Monev di Satuan Pendidikan

SLEMAN – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Sleman menggelar verifikasi lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) penerapan KTR di dua satuan pendidikan, yakni SMP Muhammadiyah 1 Godean dan SMP Pamungkas Mlati (8/6). Tim monev gabungan terdiri dari lintas sektor yang meliputi unsur Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta didampingi oleh Dinas Kesehatan DIY dan Biro Kesra Setda DIY. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan langsung guna mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan dan komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan sehat terbebas dari paparan asap rokok.

Monev ini sekaligus menjadi upaya pembinaan KTR di lingkungan pendidikan, sebagai tindak lanjut atas amanah Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri, yakni Mendikdasmen, Mendagri, Menkes, dan Menag, tentang Penguatan Implementasi KTR di Satuan Pendidikan yang baru saja disahkan pada 20 Januari 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh instansi terkait didorong untuk bergerak aktif mendampingi sekolah agar benar-benar steril dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok. Kegiatan verifikasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi pihak sekolah mengenai pentingnya menjaga ekosistem pendidikan yang kondusif bagi tumbuh kembang siswa.

Perwakilan Satgas KTR Kabupaten Sleman, Cahya Prihantama, menjelaskan bahwa berdasarkan SEB tersebut, sekolah wajib menerapkan beberapa poin krusial. Di antaranya adalah melarang total aktivitas merokok di area sekolah, menolak segala bentuk iklan, sponsor, promosi, maupun kerja sama dengan perusahaan rokok, serta melarang penjualan rokok di lingkungan sekolah. Selain itu, pihak sekolah diinstruksikan untuk memasang tanda KTR yang jelas di berbagai sudut strategis serta memperkuat kerja sama dengan Puskesmas setempat guna melakukan skrining kesehatan berkala dan menyediakan layanan konseling berhenti merokok bagi warga sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *