Dinas Kesehatan Sleman Perkuat Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Jelang Libur Idul Fitri 1447 H

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan pelayanan kesehatan bersama perwakilan puskesmas, rumah sakit, dan PSC Sleman Emergency Services menjelang libur Idul Fitri 1447 H di DPMPTSP Kabupaten Sleman, Kamis (6/3/2026).

Sleman – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi kesiapsiagaan pelayanan kesehatan. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tetap siap memberikan layanan kepada masyarakat selama masa libur dan cuti bersama. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (6/3/2026) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Dedi Aprianto, dan diikuti oleh perwakilan Puskesmas, rumah sakit, serta UPTD PSC Sleman Emergency Services (SES). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam menghadapi potensi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam arahannya, dr. Dedi menekankan bahwa kesiapan layanan kesehatan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas selama masa libur Lebaran. “Kami berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memastikan layanan tetap berjalan optimal, terutama layanan kegawatdaruratan yang harus selalu siap selama 24 jam,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan Surat Edaran Nomor 400.7.23.1/1370/DKS/III/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Idul Fitri 2026 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, Puskesmas dan rumah sakit diminta meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, termasuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, layanan kegawatdaruratan, serta ambulans yang siaga selama 24 jam.

Selain kesiapan layanan, fasilitas pelayanan kesehatan juga diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan selama periode libur Idul Fitri. Setiap fasilitas kesehatan diminta melaporkan data pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pasien pemudik, melalui sistem pelaporan daring pada laman dfo.kemkes.go.id.

Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi sekaligus praktik langsung pengisian pelaporan pasien mudik melalui sistem DFO menggunakan akun masing-masing fasilitas kesehatan. Langkah ini dilakukan agar pelaporan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan seragam oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui koordinasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berharap pemantauan pelayanan kesehatan selama masa libur Idul Fitri dapat berjalan optimal. Data yang terkumpul juga diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan secara cepat apabila terjadi kondisi kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *