Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat psikotropika, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIPOTIK pada Rabu, 25 Februari 2026 di Ruang Rapat Sembada. Kegiatan ini diikuti oleh apoteker apotek dan apoteker rumah sakit di wilayah Kabupaten Sleman, serta menghadirkan narasumber dari Balai Besar POM di Yogyakarta sebagai penguat materi regulasi dan pengawasan obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama, M.Kes, menyampaikan bahwa karakteristik Sleman sebagai daerah dengan banyak pendatang memerlukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat narkotika dan psikotropika. Pengawasan yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran ilegal dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat.
Melalui aplikasi SIPOTIK, apoteker dapat memantau riwayat pemberian obat psikotropika kepada pasien secara lebih terkontrol. Sistem ini membantu proses skrining sebelum obat diberikan, sehingga pelayanan menjadi lebih aman, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dalam bimtek juga ditekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk tata cara penyimpanan di lemari khusus berkunci ganda serta kewajiban stock opname rutin setiap bulan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Tunggul Birowo, mengajak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan SIPOTIK secara konsisten. Dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan obat psikotropika dapat lebih terkendali.
Melalui upaya ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berkomitmen menghadirkan pelayanan kefarmasian yang profesional dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

