Sleman, 4–5 Februari 2026, Dinkes Sleman menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Perizinan Klinik di Ruang Sahitya Lantai IV Gedung DPMPTSP Sleman. Kegiatan diikuti oleh 30 perwakilan pengelola klinik di wilayah Kabupaten Sleman.
Bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola klinik terhadap ketentuan perizinan terbaru sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan regulasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja Registrasi, Lisensi, dan Mutu Layanan Kesehatan Dinkes Sleman, Kurnia Yuliawati, S.Si., Apt., M.K.M.
Dalam sambutannya, “Perizinan klinik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan melindungi masyarakat,” ujar Kurnia Yuliawati.
Pada sesi materi, Kurnia Yuliawati menjelaskan mekanisme perizinan klinik berbasis risiko sesuai Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya kesesuaian jenis dan klasifikasi klinik berdasarkan KBLI, kemampuan pelayanan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang wajib diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, disampaikan pula ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Perizinan Berusaha (PB) klinik berlaku selama kegiatan operasional masih berjalan, sepanjang seluruh persyaratan dan kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan. Pengelola klinik wajib melakukan pembaruan data perizinan apabila terjadi perubahan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengawasan.
“Perizinan klinik berlaku selama kegiatan usaha dijalankan, namun kewajiban pemenuhan standar dan pembaruan data tetap harus dilakukan secara konsisten,” jelasnya.
Bimtek menghadirkan narasumber dari lintas perangkat daerah. Muharam Al Huda, A.Md.KL. dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman memaparkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan klinik.
“Dokumen lingkungan merupakan bagian penting dalam perizinan karena berkaitan langsung dengan potensi dampak kegiatan klinik terhadap lingkungan,” terang Muharam Al Huda.
Sementara itu, Isfi Nurafifah Rachmi, S.Si. dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman menjelaskan mengenai dokumen poligon yang kini menjadi persyaratan wajib dalam proses perizinan melalui OSS.
“Dokumen poligon memastikan lokasi klinik sesuai tata ruang yang berlaku dan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses perizinan,” jelas Isfi Nurafifah Rachmi.
Sleman terus memacu tertib perizinan klinik sebagai kunci pelayanan kesehatan yang berkualitas

