Praktik Penyehat Tradisional Perlu Legal dan Aman: Kenali Pentingnya STPT

Ilustrasi bahan obat tradisional yang digunakan oleh penyehat tradisional terdaftar (STPT). (Gambar: Canva)

Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari upaya kesehatan yang dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Di Kabupaten Sleman, praktik penyehat tradisional berkembang di tengah masyarakat dan menjadi salah satu pilihan dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran.

Untuk menjamin keamanan pelayanan serta melindungi masyarakat, setiap penyehat tradisional yang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib terdaftar dan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sesuai ketentuan yang berlaku. STPT menjadi bukti bahwa penyehat tradisional telah tercatat secara administratif dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Pengertian STPT

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) adalah surat tanda terdaftar yang diberikan kepada penyehat tradisional sebagai bentuk pengakuan administratif dari pemerintah daerah. STPT bukan merupakan izin praktik tenaga kesehatan dan tidak memberikan kewenangan tindakan medis.

Di Kabupaten Sleman, STPT berfungsi sebagai:

  • Bukti pendataan penyehat tradisional
  • Dasar pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan
  • Instrumen perlindungan masyarakat
  • Upaya penertiban praktik pelayanan kesehatan tradisional

Praktik Penyehat Tradisional yang Diperbolehkan

Penyehat tradisional yang telah memiliki STPT dapat memberikan pelayanan sesuai dengan keterampilan dan kearifan lokal yang dimiliki, sepanjang tidak melampaui kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, penyehat tradisional tidak diperkenankan:

  • Melakukan tindakan medis atau invasif
  • Memberikan obat modern atau obat keras
  • Mengklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu
  • Menggantikan peran tenaga kesehatan

Apabila dalam pelayanan ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan medis, penyehat tradisional diharapkan melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pembinaan dan Pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

Sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melakukan:

  • Pendataan dan verifikasi kepemilikan STPT
  • Pemantauan praktik penyehat tradisional
  • Edukasi terkait batas kewenangan dan keselamatan klien
  • Tindak lanjut terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan

Pembinaan dilakukan secara berkelanjutan melalui mekanisme pembinaan rutin dan pemantauan lapangan, tanpa dikaitkan dengan kegiatan pertemuan tertentu.

Peran Masyarakat

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelayanan kesehatan tradisional yang aman dengan:

  • Memastikan penyehat tradisional memiliki STPT
  • Tidak mudah percaya pada klaim pelayanan yang berlebihan
  • Melaporkan praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan yang tersedia

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan kesehatan tradisional yang tertib dan bertanggung jawab.

Penutup

Kepemilikan STPT merupakan bentuk komitmen penyehat tradisional dalam memberikan pelayanan yang aman serta patuh terhadap ketentuan. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna melindungi masyarakat dan mendukung pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional secara bertanggung jawab.

Referensi dan Dasar Acuan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *