Perkuat Kewaspadaan Rabies, Dinas Kesehatan Sleman Gelar Bimtek Tata Laksana Penyakit Menular

Perkuat Kewaspadaan Rabies, Dinas Kesehatan Sleman Gelar Bimtek Tata Laksana Penyakit Menular

Sleman – Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melalui Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyakit Menular dengan fokus pada tata laksana dan kebijakan rabies, Selasa (4/10/2025), di Aula Wistara Dinas Kesehatan Sleman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) serta mendukung upaya mempertahankan status Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah bebas rabies.

Bimtek dibuka oleh Kepala Bidang P2PL, dr. Khamidah Yuliati, MMR, serta menghadirkan dua narasumber yaitu dr. Subroto, SpPD, Subsp. P.M.K.(K), yang memaparkan materi terkait epidemiologi dan tata laksana klinis rabies, serta Rega Dharmawan, SKM, yang menyampaikan regulasi dan upaya penanggulangan rabies di Indonesia.

Peserta kegiatan meliputi tenaga kesehatan dari fasilitas layanan Rabies Center di Sleman, termasuk dokter, tenaga surveilans puskesmas, serta petugas penanganan GHPR. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, serta unsur Trikorda sebagai bagian dari penguatan lintas sektor.

Dalam paparannya mengenai epidemiologi dan tata laksana rabies, dr. Subroto menegaskan bahwa rabies masih menjadi ancaman global dengan tingkat kematian hampir 100 persen setelah gejala muncul.

“Meski DIY telah berstatus bebas rabies, risiko tetap ada. Pencegahan dan penanganan gigitan hewan penular rabies harus dilakukan dengan cepat dan tepat,” jelas dr. Subroto.

Data menunjukkan bahwa 98% kasus rabies pada manusia ditularkan oleh anjing, sementara sisanya oleh kucing dan kera. Prinsip utama penanganan GHPR mencakup cuci luka selama 10–15 menit dengan air mengalir dan sabun, diikuti dengan pemberian antiseptik seperti Betadine. Luka gigitan tidak boleh dijahit, kecuali bila sangat diperlukan. Golden period cuci luka adalah 12 jam, tetapi tetap harus dilakukan meski terlambat.

Sementara itu, Rega Dharmawan, SKM menyampaikan bahwa upaya penanggulangan rabies memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk koordinasi dengan kesehatan hewan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi anjing hingga di atas 70 persen. Selain itu, edukasi masyarakat, sosialisasi, dan pembentukan kader siaga rabies menjadi langkah penting untuk memperkuat pelaporan GHPR di masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat sangat menentukan. Setiap kasus gigitan harus segera dilaporkan agar dapat ditangani dengan benar,” jelasnya.

Masyarakat DIY yang mengalami GHPR dapat mengakses layanan Rabies Center di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya:

  • Kabupaten Sleman: Puskesmas Godean 1, Puskesmas Kalasan, dan RSUD Sleman.
  • Kota Yogyakarta: Puskesmas Jetis dan RS Pratama.
  • Kabupaten Bantul: Puskesmas Sedayu 1 dan RS Panembahan Senopati.
  • Kabupaten Gunung Kidul: Puskesmas Semanu 1 dan RSUD Wonosari.
  • Kabupaten Kulon Progo: Puskesmas Sentolo 1 dan RSUD Wates.

Dengan adanya bimtek ini, Dinas Kesehatan Sleman berharap seluruh tenaga kesehatan dapat memberikan penanganan cepat, tepat, dan tuntas pada kasus GHPR, termasuk cuci luka, pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR), dan Serum Anti Rabies (SAR). Penguatan kapasitas tenaga kesehatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemda DIY dalam menjaga keberlanjutan status bebas rabies di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *