Dinkes Sleman Bersama Apotek bahas Regulasi Perpanjangan Izin Apotek

Jumat, 4 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat tata kelola perizinan apotek dan memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru, Dinkes Sleman menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Pengelolaan dan Evaluasi Perizinan Apotek di Ruang Sinom, DPMPTSP Sleman. Peserta dari 30 apotek yang akan memasuki masa perpanjangan izin operasional.

Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pemahaman terkait Kode KBLI 47721, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek, serta penyesuaian proses perizinan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024.

Materi disampaikan oleh Kurnia Yuliawati, S.Si., Apt., M.K.M, selaku Ketua Tim Kerja Registrasi, Lisensi, dan Mutu Layanan Kesehatan Dinkes Sleman. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen sebagai bentuk komitmen terhadap mutu layanan kefarmasian.

“Perpanjangan izin apotek bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan pelayanan yang aman, legal, dan sesuai standar. KBLI 47721 dan PMK Nomor 17 Tahun 2024 harus menjadi rujukan utama dalam setiap proses perizinan,” ujar Kurnia.

Pertemuan ini juga menjadi forum diskusi antara Dinkes dan pengelola apotek untuk menyamakan persepsi, menyampaikan kendala di lapangan, serta memperkuat sinergi dalam meningkatkan layanan kefarmasian di Sleman secara menyeluruh.

Melalui kegiatan ini, Dinkes Sleman berharap proses perpanjangan izin apotek dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan sesuai ketentuan, demi mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *