Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Bimtek (Bimbingan Teknis) Pemantauan KTR bagi Satgas KTR. Acara yang berlangsung selama dua hari (17-18 Juli) di Ruang Praja 2 Sekretariat Daerah dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Cahya Purnama, M.Kes. Dalam sambutan pengarahannya disampaikan urgensi penerapan KTR dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Sehingga penting diterapkan KTR yang melarang aktivitas menggunakan/ mengkonsumsi rokok, memproduksi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok di kawasan tersebut” terang Cahya.
Terdapat empat narasumber yang kompeten meliputi Kepala Seksi Pencegahan penyakit Dinas Kesehatan DIY, Koordinator Tobacco Control IAKMI DIY, Dosen FKKMK UGM, dan Dokter spesialis paru RSUD Sleman. Setiap narasumber menyampaikan materi dengan topik berbeda agar setiap peserta memahami teknis pemantauan KTR. Terdapat tujuh kawasan yang menjadi ruang lingkup sasaran pemantauan meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum.
Kepala Seksi Pencegahan penyakit Dinas Kesehatan DIY, dr. Ari Kurniawati, MPH menegaskan bahwa pemantauan KTR saat ini dilakukan berbasis aplikasi sehingga kinerjanya langsung dapat diketahui pusat secara real time. Hal ini sesuai dengan edaran Kemendagri belum lama ini. “Pemantauan oleh Satgas KTR saat ini menggunakan aplikasi Dashboard e Monev KTR yang dikembangkan Kemenkes RI” jelas Ari.
Melalui Bimtek ini seluruh kapanewon diharapkan dapat menjalankan kegiatan pemantauan KTR berbasis aplikasi secara periodik. Sehingga diperoleh data yang mencakup regulasi, kepatuhan, serta jenis pelanggaran yang dapat menjadi masukan perbaikan kebijakan.


