Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman terus berkomitmen menghadirkan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warganya, khususnya anak-anak, agar terbebas dari bahaya paparan asap rokok. Semangat ini diwujudkan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Sleman yang digelar di Ruang Korpri Dinas Kesehatan pada Rabu (9/9). Pertemuan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah nyata untuk meninjau efektivitas aturan KTR di lapangan serta merespons masukan dari masyarakat.
Langkah ini menjadi krusial mengingat ancaman asap rokok bagi masa depan generasi muda di Sleman kian nyata. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 10,2% anak dan remaja usia 10–21 tahun di Sleman aktif merokok. Penerapan KTR diintegrasikan secara erat dengan berbagai gerakan perlindungan anak dan kesehatan masyarakat, seperti Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Sehat, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), hingga penanganan penanggulangan Tuberculosis dan Stunting. Meski payung hukum KTR telah menaungi berbagai kawasan publik, tantangan kepatuhan di lapangan masih sering ditemui.
Beberapa regulasi menjadi acuan diantaranya Peraturan Daerah tentang Trantibum hingga Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini menetapkan 7 kawasan wajib KTR. Selanjutnya Satgas KTR akan berfokus pada beberapa target indikator kepatuhan, antara lain: Adanya orang yang merokok di tatanan KTR Keberadaan tempat khusus merokok (yang hanya diperbolehkan secara terbatas pada tempat kerja dan tempat umum) Ditemukannya puntung rokok, asbak, atau bau asap rokok Ketersediaan tanda dilarang merokok yang memadai Adanya aktivitas iklan, promosi, sponsorship, maupun penjualan rokok di area KTR Aktivitas merokok di dekat pintu keluar-masuk fasilitas.
Satgas KTR yang hadir meliputi unsur dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan DIY. Hasil evaluasi sebelumnya menunjukkan masih adanya pelanggaran terutama di lingkungan tempat kerja dan tempat umum. Diantaranya berupa aktivitas merokok di dalam gedung, belum tersedianya tanda dilarang merokok, hingga ditemukannya puntung rokok di luar tempat khusus merokok. Rekomendasi dari Satgas KTR kepada setiap pengelola kawasan yang dikunjungi telah ditindaklanjuti. Melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat melindungi hak masyarakat atas udara yang bersih dan sehat.
