PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021

PENGUMUMAN

NOMOR : 814/1130

TENTANG

PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN

TAHUN 2021

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sesuai dengan Surat Bupati Sleman Nomor 814/02947 tanggal 2 November 2021 perihal Rekomendasi Pengadaan Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Formasi yang Dibutuhkan

No. Nama Jabatan Jumlah
1. Pengadministrasi Umum

3

2. Pengadministrasi Kepegawaian

1

3. Pengelola Bahan Perencanaan

1

4. Pengelola Program Gizi

1

5. Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan

2

6. Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi

1

7. Pengelola Teknologi Informasi

1

 

JUMLAH

10

2. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berbadan sehat;
  4. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;
  5. Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Sleman.

 

3. Persyaratan Khusus

a. Pengadministrasi Umum

  1. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. Pendidikan Minimal SLTA, diutamakan D3 Kearsipan;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Nilai Ijazah rata-rata minimal 7,00 atau IPK minimal 3.00;
  5. Memiliki Penilaian Kinerja Pegawai Tenaga Non PNS Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2021;
  6. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selama 12 (dua belas) bulan.

 

b. Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. PendidikanMinimal SLTA, diutamakan S1 Manajemen;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Nilai Ijazah rata-rata minimal 7,00 atau IPK minimal 3.00;
  5. Memiliki Penilaian Kinerja Pegawai Tenaga Non PNS Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2021;
  6. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selama 12 (dua belas) bulan.

 

c. Pengelola Bahan Perencanaan

  1. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. Pendidikan minimal D-3, diutamakan S1 Akuntansi;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. IPK minimal 3.00;
  5. Memiliki Penilaian Kinerja Pegawai Tenaga Non PNS Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2021;
  6. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selama 12 (dua belas) bulan.

 

d. Pengelola Program Gizi

  1. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) bidang Kesehatan;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. IPK minimal 3.00;
  5. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selama 12 (dua belas) bulan.

 

e. Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan

  1. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) bidang Kesehatan/ atau bidang lain yang relevan;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. IPK minimal 3.00
  5. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selama 12 (dua belas) bulan.

 

f. Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi

  1. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) bidang Kesehatan;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. IPK minimal 3.00;
  5. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman per Maret 2021 selama 10 (sepuluh) bulan.

 

g. Pengelola Teknologi Informasi

  1. Berusia maksimal 36 tahun pada tanggal 1 Januari 2022;
  2. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) bidang Teknik;
  3. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. IPK minimal 3.00;
  5. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selama 12 (dua belas) bulan.

 

4. Persyaratan Administrasi

  1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
  4. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar;
  5. Daftar Riwayat Hidup (ditandatangani);
  6. Asli Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang diterbitkan paling lama tanggal  1  November 2021;
  7. Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sesuai tahun kelulusan bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan keterangan akreditasi (A/B/C) dari BAN PT;
  8. Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai Tenaga Non PNS Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2021 yang dilegalisir (Formasi Pengadministrasi Umum, Pengadministrasi Kepegawaian dan Pengelola Bahan Perencanaan).

 

5. Tahap Seleksi

    1. Penerimaan Berkas

Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 map diserahkan langsung oleh pelamar kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan diberi tulisan LAMARAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:

No Nama Jabatan Ketentuan
1. Pengadministrasi Umum Map kertas warna merah
2. Pengadministrasi Kepegawaian Map kertas warna kuning
3. Pengelola Bahan Perencanaan Map kertas warna hijau
4. Pengelola Program Gizi Map kertas warna biru
5. Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan Map plastik warna merah
6. Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi Map plastik warna kuning
7. Pengelola Teknologi Informasi Map plastik warna hijau

 

Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2021, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

 

  1. Seleksi Pengadaan meliputi:
  1. Seleksi Administrasi
  2. Wawancara
  3. Praktek bagi formasi Pengelola Teknologi Informasi

 

  1. Seleksi Administrasi

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada hari Senin, 6 Desember 2021 melalui website www.dinkes.slemankab.go.id dan pengumuman ditempel di papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

  1. Seleksi Wawancara

Dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Desember 2021 pukul 08.00 WIB – selesai, bertempat di Restoran Taman Pringsewu, Jl. Magelang, Banaran, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, DIY.

 

  1. Ujian Praktek (bagi Formasi Pengelola Teknologi Informasi)

Ujian praktek dilaksanakan dengan komputer (alat disediakan). Ujian Praktek dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Desember 2021 pukul 12.00 WIB di Restoran Taman Pringsewu, Jl. Magelang, Banaran, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, DIY..

 

  1. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan  Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2021 diumumkan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 melalui website www.dinkes.slemankab.go.id dan pengumuman ditempel di papan pengumuman  Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

 

6. Lain-lain   

  1. Jumlah maksimal pelamar yang dipanggil untuk mengikuti seleksi Wawancara sebanyak 3 kali formasi jabatan, sesuai peringkat nilai.
  2. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan mengundurkan diri akan digantikan pelamarselanjutnya berdasarkan urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.
  3. Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Sleman, 1 Desember 2021

Kepala Dinas Kesehatan

 

Ttd

 

dr. CAHYA PURNAMA, M.Kes.

Pembina Utama Muda, IV/c

NIP 19660830 199703 1 004

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *