Pengembangan kompetensi PNS adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi PNS didasarkan pada standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi PNS juga menjadi salah satu aspek yang digunakan dalam menentukan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) yang akan dievaluasi setiap tahun oleh pemerintah, oleh karenanya pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi sekurang-kurang nya 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun merupakan upaya yang harus segera dilaksanakan
Subbag Umum dan Kepegawaian Dinkes Kab. Sleman melaksanakan rapat pengembangan kompetensi dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan pembagian jumlah peserta menjadi 4 kali rapat:
1. Senin Tanggal 14 Juni 2021 bertempat di RM Pringsewu Sleman, dibuka oleh Plt Sekdin: dr. Bambang Suharjana, M.Kes, sedangkan narasumber oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes.
Peserta rapat sebanyak : 9 UPTD/UPT Puskesmas yang terdiri dari: Kepala, Kasubbag TU, dan petugas pengelola kepegawaian UPTD/UPT Puskesmas

Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes pada hari Senin Tanggal 14 Juni 2021
bertempat di RM Pringsewu Sleman
2. Rabu Tanggal 17 Juni 2021 bertempat di Ruang Wistara Dinkes Sleman, dibuka oleh Plt Sekdin: dr. Bambang Suharjana, M.Kes, pengarahan oleh Kepala Dinkes Kab Sleman dr. Joko Hastaryo, M.Kes, sedangkan narasumber oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes. Peserta Rapat terdiri dari para pejabat struktural di lingkungan Dinkes Kab Sleman dan petugas pengelola kepegawaian Subbag/Seksi

di lingkungan Dinkes Kab Sleman
3. Senin Tanggal 21 Juni 2021 bertempat di RM Pringsewu Sleman, dibuka oleh Plt Sekdin: dr. Bambang Suharjana, M.Kes, sedangkan narasumber oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes. Peserta rapat sebanyak : 9 UPTD/UPT Puskesmas yang terdiri dari: Kepala, Kasubbag TU, dan petugas pengelola kepegawaian UPTD/UPT Puskesmas

Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes pada hari Senin Tanggal 21 Juni 2021
bertempat di RM Pringsewu Sleman
4. Selasa Tanggal 22 Juni 2021 bertempat di RM Pringsewu Sleman, dibuka oleh Plt Sekdin: dr. Bambang Suharjana, M.Kes, sedangkan narasumber oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes. Peserta rapat sebanyak : 9 UPTD/UPT Puskesmas yang terdiri dari: Kepala, Kasubbag TU, dan petugas pengelola kepegawaian UPTD/UPT Puskesmas

Kepegawaian: Etylusfina, SKM, M.Kes pada hari Selasa Tanggal 22 Juni 2021
bertempat di RM Pringsewu Sleman

Berdasarkan ketentuan pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, dijelaskan bahwa bentuk pengembangan kompetensi terdiri atas:
A. Konversi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan: tugas belajar/izin belajar
B. Konversi pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan:
- Klasikal: pembelajaran di kelas secara tatap muka langsung: diklat kepemimpinan, diklat teknis, diklat fungsional, seminar, webinar, konferensi, sarasehan, sosialisasi, pembinaan staf, workshop, kursus, penataran, bimtek, mengikuti rapat kerja
- Non klasikal : pembelajaran di tempat tugas/tidak di kelas : magang, studi banding, coaching, mentoring, penugasan plh/plt, e-learning, belajar mandiri, komunitas belajar, outbond, task force, narasumber kegiatan pengembangan kompetensi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dalam pengarahannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan terbatasnya penganggaran untuk pelatihan klasikal, maka setiap Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Subbag/Kepala Seksi/Kepala UPTD/UPT Puskesmas agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui pelatihan non klasikal atau pengembangan kompetensi klasikal yang gratis atau minim pembiayaan. Sebagai contoh:
- Mengoptimalkan pelaksanaan coaching dan mentoring oleh atasan
- Penugasan pembelajaran mandiri oleh atasan
- Minimal 1 bulan 1 kali dilakukan pembinaan pegawai dengan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terbaru menyangkut tupoksi yang dilaksanakan, dan sebagainya
