Dinkes Sleman Dorong Apotek Semakin Profesional Melalui PT Perorangan

Senin, 6 Oktober 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi PT Perorangan untuk Apotek di Ruang Sahitya, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman. Kegiatan diikuti oleh pelaku usaha apotek di Kabupaten Sleman, yang mayoritas merupakan tenaga kefarmasian dan Apoteker.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ir. Dwi Anta Sudibya, M.T., selaku Asisten III Pemerintah Kabupaten Sleman sekaligus Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pemahaman pelaku usaha apotek terhadap aspek legalitas dan tata kelola usaha agar pengelolaan usaha dapat berjalan semakin tertib dan profesional.

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Evy Setyowati Handayani, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari STIE YKPN.

Materi membahas pendirian dan pengelolaan Perseroan Perorangan, mulai dari persyaratan pendirian, modal dasar dan modal disetor, hingga kewajiban pelaporan. Dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang sekaligus dapat bertindak sebagai direktur dan pemegang saham.

Untuk usaha apotek, pendirian badan usaha perlu diselaraskan dengan KBLI, perizinan berusaha, dan ketentuan sektoral kefarmasian. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perencanaan modal sesuai kebutuhan operasional apotek serta pemenuhan kewajiban administrasi setelah pendirian.

Pada aspek keuangan, materi menekankan pentingnya pencatatan keuangan yang tertib dan pemisahan keuangan usaha dengan keuangan pribadi. Peserta diperkenalkan dengan SAK EMKM sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

Sementara pada aspek perpajakan, dibahas ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu, dengan ambang omzet Rp4,8 miliar per tahun. Peserta didorong untuk melakukan pencatatan dan pemantauan omzet secara berkala agar pengelolaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara tertib.

Melalui sosialisasi ini, Dinkes Sleman mendorong pelaku usaha apotek untuk memperkuat legalitas, administrasi, pengelolaan keuangan, dan tata kelola usaha, sehingga dapat menjalankan usaha secara lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *