Kamis, 10 Juli 2025, di ruang Sinom lantai 4 gedung DPMPTSP Sleman, Dinkes Sleman menggelar rapat koordinasi pembahasan revisi Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Rapat ini dihadiri oleh 25 kepala puskesmas se-Sleman, Direktur RSUD Sleman, Direktur RSUD Prambanan, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Sleman, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Setda Sleman, staf teknis Dinkes Sleman, serta dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr.Dedi Aprianto.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan perubahan terhadap Perbup No. 28 Tahun 2024, menyikapi kebutuhan pengembangan layanan pelatihan, pendidikan, dan penelitian di lingkungan Dinas Kesehatan dengan status BLUD.
Pembahasan meliputi arah revisi peraturan, kemungkinan perluasan ruang lingkup objek LLAPDS, hingga kewenangan penetapan tarif layanan oleh masing-masing unit BLUD (puskesmas, rumah sakit, dan Labkesda).
Evaluasi penerapan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang tarif layanan juga menjadi fokus penting dalam diskusi.
Arahan dari Kepala Dinkes Sleman dr. Cahya Purnama, M.Kes, BKAD, dan Bagian Hukum, untuk memastikan draf revisi yang disusun selaras dengan regulasi yang berlaku dan mendukung akuntabilitas pengelolaan pendapatan sah BLUD di bidang kesehatan.
Diharapkan, proses revisi ini dapat memperkuat tata kelola keuangan BLUD secara transparan, adaptif, dan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Sleman.


