Sleman, 6 Maret 2025 — Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melalui Tim Kerja Farmasi dan kesehatan Makanan dan Minuman (Farmakmin) berkesempatan mengisi siaran radio di StarJogja FM dalam dialog interaktif bertajuk “Cara Minum Obat saat Bulan Puasa”. Acara ini menghadirkan dua narasumber Agent of Change (AoC) Gema Cermat yaitu Chrisna Wardhani, S.F., Apt, selaku Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Sleman dan, serta Susi Susilawati, S.Si., Apt, yang merupakan Apoteker Penanggung Jawab Apotek Pharm 24 Godean. Acara dipandu oleh host Peloggia Suparman.
Dalam dialog tersebut, kedua narasumber menjelaskan pentingnya menjaga kesehatan selama berpuasa, terutama bagi umat Muslim yang memiliki penyakit tertentu dan harus rutin mengonsumsi obat. Mereka memaparkan berbagai hal penting, mulai dari jenis obat yang tidak membatalkan puasa, cara mengatur jadwal minum obat selama bulan Ramadhan, hingga solusi untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi lebih dari dua kali sehari.
Chrisna Wardhani S.F., Apt, menjelaskan bahwa tidak semua obat membatalkan puasa. Obat-obatan tersebut adalah obat yang tidak diminum melalui mulut (Oral) dan masuk saluran cerna seperti :
1. Obat yang di absorpsi melalui kulit ( Salep, Krim, Plester)
2. Obat yang diselipkan dibawah lidah (seperti isosorbide dan nitrogliserin)
3. Obat-obat yang disuntikan baik melalui kulit, otot,sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan melalui intravena
4. Obat Tetes mata atau telinga
5. Obat kumur, sejauh tidak tertelan
6. Obat asma berbentuk inhaler
7. Pemberian gas oksigen dan anastesi
8. Obat yang digunakan melalui rektal, seperti suppositoria
Sementara itu, Susi Susilawati, S.Si., Apt, menambahkan bahwa pasien yang membutuhkan pengobatan rutin seperti pada pasien penderita hipertensi dan diabetes mellitus, perlu berkonsultasi dengan dokter atau apoteker untuk mengatur ulang jadwal minum obat dan jenis obat yang diminum.
Untuk obat yang diminum sekali sehari dapat dikonsumsi saat sahur atau berbuka, sedangkan obat dua kali sehari bisa diminum saat sahur dan setelah berbuka.
Jika tidak bisa dihindari penggunaan obat 3 kali sehari, obat bisa diminum dengan membagi waktu buka puasa hingga sahur dalam rentang waktu yang sama yaitu pada pukul 18.00 saat buka puasa, menjelang tengah malam pukul 23.00 dan pada pukul 04.00 saat sahur.
Lebih lanjut, narasumber juga mengingatkan bahwa penggunaan obat tiga kali sehari atau lebih perlu dikonsultasikan, karena pola minum obat tersebut sulit diterapkan saat puasa. Solusinya, dokter biasanya akan mengganti obat dengan sediaan yang melepaskan obat perlahan lahan (sustained release) atau diganti obat jenis lain yang memiliki khasiat sama namun mempunyai durasi kerja panjang.
Di penghujung acara, masyarakat diajak untuk lebih bijak dalam mengatur pola minum obat selama bulan Ramadhan dan selalu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk memudahkan konsultasi obat, masyarakat Sleman dapat memanfaatkan aplikasi PIKAT Gema Cermat melalui tautan https://smartdinkes.slemankab.go.id/pikat/.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya penggunaan obat yang benar selama bulan puasa agar ibadah tetap lancar tanpa mengabaikan kesehatan.

