Sleman – Sebanyak 39 pegawai Dinas Kesehatan Sleman resmi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman, dr. Cahya Purnama, M.Kes., dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Aditya Dinas Kesehatan Sleman, Selasa (16/9/2025).
Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja.
“Kenaikan pangkat adalah penghargaan, bukan sekadar hak. Semakin tinggi pangkat, semakin besar tanggung jawab dan beban kerja. Pegawai harus siap dengan konsekuensi itu, bukan hanya mengejar gelar atau jabatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para PNS terus meningkatkan profesionalisme dan pengabdian, termasuk mengikuti perkembangan ilmu meskipun usia semakin bertambah. Hal ini penting untuk menjaga mutu layanan kesehatan di Sleman agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Selain itu, Kepala Dinas turut mengapresiasi meningkatnya kedisiplinan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia mencatat jumlah pegawai yang terlambat lebih dari tiga hari dalam setahun sudah jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Disiplin jangan hanya soal presensi, tapi benar-benar diwujudkan dalam kinerja nyata sesuai tupoksi. Harapan saya, kenaikan pangkat ini bisa memotivasi pegawai untuk lebih baik lagi,” tambahnya.
Dari total 45 usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2025, sebanyak 39 pegawai sudah menerima SK, terdiri dari golongan II sejumlah 8 orang, golongan III sejumlah 30 orang, dan golongan IV sejumlah 1 orang, sementara sisanya sejumlah 6 orang masih dalam proses di tingkat provinsi.
Acara penyerahan SK diakhiri dengan doa bersama. Dengan momentum ini, diharapkan seluruh pegawai Dinas Kesehatan Sleman dapat menjaga semangat pelayanan publik, menjaga nama baik instansi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.