Tim Pembina Cluster binaan (TPCB) Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Nomor: 188/005/DKS/2022 Tanggal 3 Januari 2022 Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2022. TPCB harus memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial dan teknis program sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kepala Bidang dan Sekretaris Dinkes Kab Sleman selaku koordinator tim, selain tugasnya melakukan penataan program/sumberdaya di bidangnya masing-masing untuk seluruh wilayah di Kab Sleman, juga mendapatkan tugas-tugas integrasi dalam pembinaan terpadu lintas program di cluster binaan masing-masing.
TPCB Dinkes Sleman yang terdiri dari 5 Cluster: Cluster Candi Ratu Boko, Cluster Gunung Merapi, Cluster Candi Sambi Sari, Cluster Tebing Breksi, dan Cluster Monjali. Masing-masing cluster mengampu 5 Puskesmas dengan akreditasi yang bervariasi: Paripurna/Utama dan Madya, dengan total jumlah 25 Puskesmas di Kab. Sleman. Koordinator Cluster: Sekretaris dan Kepala Bidang. Setiap cluster terdiri dari 9 Anggota : Pengelola Program dari Sekretariat dan Bidang
Langkah-Langkah Pembinaan Puskesmas oleh Dinkes Kab. Sleman dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Pembagian cluster binaan dan pembagian TPCB, kriteria pembentukan cluster:
- Dikelompokkan berdasarkan akses, kondisi geografis dan transportasi, satu cluster binaan terdiri dari Puskesmas yang letaknya berdekatan dan mudah diakses satu sama lain
- Dikelompokkan berdasarkan sumber daya di Dinkes, yaitu jumlah bidang atau jumlah SDM di Dinkes
- Dikelompokkan berdasarkan tingkat akreditasi, satu cluster binaan terdiri dari Puskesmas yang tingkat akreditasi Paripurna/Utama dan tingkat Madya
- Dikelompokkan berdasarkan permasalahan kesehatan di cluster binaan, satu cluster binaan terdiri dari Puskesmas yang berlainan permasalahan
Manfaat Pembagian Cluster:
- Pembagian cluster binaan ditujukan agar semua Puskesmas mendapatkan pembinaan terpadu dari Dinas Kesehatan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan dari Dinas Kesehatan
- Pembentukan cluster binaan dilakukan agar pembinaan yang dilakukan lebih terarah, merata dan mencakup semua Puskesmas di wilayah Kab. Sleman
- Pembinaan tersebut harus memiliki indikator keberhasilan, baik dari sisi dinas kesehatan sebagai pembina maupun dari sisi Puskemas sebagai objek yang dibina.
Sebagai upaya meningkatkan kemampuan TPCB Dinkes Sleman dalam melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dilakukan update knowledge setiap hari Rabu selama 1 (satu) Jam di Ruang Wistara Dinkes Kab. Sleman untuk meningkatkan kemampuan dalam membina Puskesmas untuk melaksanakan manajemen sumberdaya dan program. Adapun update knowledge yang dilakukan TPCB antara lain: materi Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas antara lain:
Bab 1. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
Bab 2. Upaya Kesehatan Masyarakat
Bab 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP)
Bab 4. Program Prioritas Nasional
Bab 5. Peningkatan Mutu Puskesmas
Selain itu, pengetahuan yang harus dikuasai oleh TPCB yaitu:
- Tugas pokok dan fungsi organisasi Dinkes Kab Sleman dan Puskesmas
- Standar Pelayanan Minimal(SPM) Kabupaten Bidang Kesehatan
- Teknis dan manajemen program
Diharapkan dengan meningkatkan peran TPCB dalam pembinaan puskesmas adalah puskesmas secara maksimal dapat berkontribusi dalam pencapaian target SPM Kabupaten bidang kesehatan, dan dalam pendampingan akreditasi, serta puskesmas mendapatkan status akreditasi setinggi mungkin. (Et)