SLHS TPP

Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Santasi TPP

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  2. PeraturanDaerah Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan.
  • Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. Persyaratan 1. Termasuk kategori pangan siap saji atau pangan tertentu dengan kadaluwarsa 1-6 hari, meliputi usaha jasaboga, restoran, Depot Air Minum dan Tempat Pengelolaan Pangan Tertentu

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai kelompok usaha industri rumah tangga pangan

3. Memiliki ID dan password untuk masuk aplikasi OSS-RBA. 

2. Prosedur/Mekanisme PEMBERIAN INFORMASI/KONSULTASI.

1. Menerima pelanggan/pemohon di kounter pelayanan.

2. Menyampaikan informasi dan/atau konsultasi terkait penerbitan SLHS secara on line.

PENDAMPINGAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN

Inspeksi Kesehatan Lingkungan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh pemohon (self assesment), akan tetapi jika diperlukan, pemohon dapat meminta pendampingan dari petugas Dinas Kesehatan. Adapun pendampingan IKL dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :

1. Menerima surat permohonan dari pemohon

2. Menentukan jadwal pelaksanaan pendampingan

3. Melaksanakan pendampingan IKL pada waktu yang telah ditentukan

a. menggunakan formulir IKL sesuai jenis TPP-nya

b. menentukan standar keberterimaan hasil pemeriksaan

c. menyampaikan rekomendasi perbaikan atas adanya ketidaksesuaian

4. Menyusun berita acara hasil pemeriksaan

PENERBITAN SLHS SECARA ONLINE

Pemohon dapat mengakses SLHS on line melalui OSS-RBA di website oss.go.id. menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki. Sebelumnya pemohon juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai jenis usaha di bidang pengelolaan pangan. Selanjutnya mengikuti tahapan sebagai berikut :

A. Pemohon

1. Pemohon memilih menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)

2. Pemohon mengunggah (up load) file/data :

a. Data administrasi TPP

b. Sertifikat pelatihan higiene sanitasi pengelolaan pangan (atau pelatihan yang relevan dengan aktivitas pengelolaan pangan) bagi pengelola/penanggungjawab dan penjamah makanan

c. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (mandiri dan/atau pendampingan)

d. Hasil uji laboratorium sampel makanan/minuman, air dan usap alat.

B. Petugas Dinas Kesehatan

1. Membuka akses OSS-RBA, menggunakan akun yang sesuai

2. Memverifikasi dokumen yang telah diunggah pemohon, meliputi kelengkapan, kebenaran dan keterpenuhan kriteria/persyaratan

3. Menyetujui atau menolak berdasarkan hasil verifikasi

4. Jika disetujui, menerbitkan persetujuan tehnis dan draft sertifikat untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . Jika ditolak, memberikan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan

C. Petugas di DPMPTSP

1. Menyetujui atau menolak persetujuan tehnis dan draft sertifikat dari Dinas Kesehatan

2. Jika disetujui, akan dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan draft sertifikat berubah status menjadi sertifikat.

3. Pemberian akses ke pemohon bahwa sertifikat (online) sudah dapat dicetak.

3. Waktu Penyelesian 1 (satu) hari
4. Biaya/Tarif Rp 0,- (tidak dipungut biaya).
5. Produk Pelayanan 1. Jasa konsultasi

2. Pendampingan akses ke aplikasi OSS

3. Cetak (print) Sertifikat Laik Higiene Santasi (SLHS), jika dikehendaki oleh pemohon.

6. Pengelolaan Pengaduan 1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran di tempat pelayanan konsumen

b. Nomor HP layanan 0851-7102-7599

c. Website layanan : www.dinkes.slemankab.go.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *