RUMAH MAKAN/RESTORAN
Rumah Makan/Restoran adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Keberadaan rumah makan banyak diperlukan masyarakat dan untuk menjamin bahwa produk makanan yang disajikan oleh rumah makan tersebut memenuhi persyaratan kesehatan, maka Dinas Kesehatan berkewenangan menerbitkan Sertifikat Higiene Rumah Makan/Restoran.
Alur
Cara Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
Adapun persyaratan administrasinya sebagai berikut :
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Pas photo pemohon ukuran 3 x 4 Cm, 3 lbr
c. Data keadaan Rumah/Restoran(form RM-2)
d. Peta situasi dan denah bangunan
e. Fotocopy sertifikat kursus/pelatihan/penyuluhan higiene sanitasi pengelolaan pangan bagi penanggungjawab usaha dan penjamah makanan (form RM-3)
f. Surat keterangan/tanda terdaftar anggota Asosiasi
g. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/Izin Usaha
h. Fotocopy hasil pemeriksaan laboratorium meliputi :
- Kualitas air, parameter bakteriologi dan kimia
- usap alat, parameter angka kuman dan E.coli
- sampel makanan/minuman, parameter E.coli
- usap tangan bagi penjamah makanan, parameter salmonella
Berkas khusus (tambahan) :
i. Surat penunjukan penanggungjawab produksi, apabila pemohon bukan pemilik
j. Fotocopy Akta Notaris bila berbadan usaha
Form Permohonan Sertikat Hygiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran, klik di sini
Daftar Sertikat Hygiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran Kabupaten SlemanĀ klik di sini