Mulai Bulan Agustus 2023 Puskesmas di Kabupaten Sleman menjalani re-Akreditasi. menjadi yang ketiga setelah sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2015 dan tahun 2018. Pada tahap yang pertama sebanyak empat Puskesmas telah menyelesaikan proses re-akreditasi. “Re-akreditasi ini adalah wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Sleman, drg Atikah Nurhesti M.K.M.
Atikah kembali menegaskan bahwa akreditasi ulang ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sejatinya penyelenggaraan re-akreditasi dilakukan pada tahun 2021 yang lalu. Namun karena terjadi pandemi Covid-19 maka akreditasi tidak dapat dilaksanakan. Sehingga, akreditasi baru dapat dilaksanakan pada 2023 setelah situasi pandemi Covid-19 mulai terkendali dan pemerintah menyatakan endemi Covid-19.
“Kami menargetkan, pada tahun 2023 ini seluruh puskesmas di Kabupaten Sleman ini telah selesai melaksanakan akreditasi ulang. Kebetulan saat melakukan akreditasi yang pertama seluruh puskesmas di Kabupaten Sleman waktunya bersamaan, sehingga akreditasi ulang yang ketiga ini tahunnya juga dilaksanakan bersama-sama,” jelas Atikah.
Dijelaskan kembali bahwa Kabupaten Sleman terdapat sebanyak 25 puskesmas yang tersebar di 17 kapanewon. Dari 25 puskesmas tersebut, ada 4 puskesmas yang telah selesai melaksanakan akreditasi ulang tahap pertama yaitu pada Agustus 2023. Empat puskesmas tersebut adalah Puskesmas Mlati 2, Puskesmas Tempel 2, Puskesmas Pakem, dan Puskesmas Prambanan.
“Puskesmas yang lain akan melakukan akreditasi ulang pada bulan berikutnya. Pada September ini ada sebanyak 9 puskesmas yang akan melakukan akreditasi. Kemudian, pada Oktober sebanyak 10 puskesmas dan November nanti ada 2 Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang,” papar Atikah.
Akreditasi merupakan sebuah sistem layanan mutu yang paripurna. Sebuah pengakuan, meningkatkan layanan mutu. Sesuai dengan peraturan, seluruh layanan kesehatan harus menjalankan akreditasi terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ada sejumlah item yang dinilai oleh surveyor. Antara lain, meliputi kepemimpinan dan manajemen puskesmas (KMK), penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif (UKM), penyelenggaraan upaya Kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian (UKP), program prioritas nasional (PPN), peningkatan mutu puskesmas (PMP). “Semoga, hasil penilaian terhadap 4 Puksesmas di Kabupaten Sleman yang sudah melakukan akreditasi ulang tersebut nilainya memuaskan,” terang Atikah.