Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Penyusunan Perjanjian Kerja Tahun 2021 Tenaga Non PNS BLUD pada hari Selasa Tanggal 12 Januari 2021 bertempat di Restoran Taman Pringsewu Sleman. Rapat dipimpin oleh Plt Sekretaris Dinas : dr. Bambang Suharjana, M.Kes dengan didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian : Etylusfina, SKM, M.Kes. Pada kesempatan ini, rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr. Joko Hastaryo, M.Kes, yang memberi arahan tentang pengelolaan tenaga Non PNS, bahwa pengelolaan tenaga non PNS agar dilakukan secara profesional memperhatikan aspek kebutuhan, ketersediaan anggaran, kompetensi, dan kinerja. Tanpa terkecuali, kegiatan ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Nomor 860/9684 Tanggal 7 Desember 2020, bahwa:
- Puskesmas agar melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 bagi pegawai BLUD dengan menggunakan format SKP dan PPKP sesuai dengan aturan yang berlaku bagi PNS
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai BLUD digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak, pemberhentian, atau redistribusi pegawai BLUD Tahun 2021
Pegawai BLUD yang diperpanjang : Perjanjian Kerja tetap ditempat asal, dan berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Dalam rapat ini juga dilakukan pembahasan untuk redistribusi Pegawai BLUD yang disepakati dilakukan penataan. Besaran Upah Non PNS : sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor: 72.6/Kep.KDH/A/2020 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa T.A 2021.
Sedangkan untuk cuti non PNS diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 14.1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman. Tenaga BLUD mempunyai kewajiban yang sama dengan PNS untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2021 sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.