Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai standard dan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan. Diperlukan adanya sebuah mekanisme pengawasan menyikapi hal tersebut. Dalam upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Rencana Kerja Organisasi.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) tahun 2020 dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 mengacu pada ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PPKP
- Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman Nomor 863/02848 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKP) Tahun 2020 dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2021
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan pada hari ini Rabu, 06 Januari 2021 mengadakan Rapat Penyusunan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) bertempat di Rumah Makan Pringsewu, Jl. Magelang Kabupaten Sleman. Protokol Kesehatan diterapkan dalam rapat tesebut.
Rapat dihadiri oleh Kepala Puskesmas serta perwakilan dari Subbag Umum dan Kepegawaian sebagai penyelenggara acara. Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Etylusfina,SKM.,M.Kes, serta Analis Kepegawaian Adisfenari Basuki, S.IP