Standar Pelayanan Penerbitan SPP-IRT (on line)
Dasar Hukum :
- Peraturan Badan POM RI nomor 22Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
- Peraturan Badan POM RI nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Obat dan Makanan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan.
- Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. | Persyaratan | 1. Jenis pangan sesuai dengan kategori pangan industri rumah tangga (kadaluwarsa minimal 7 hari, dikemas dan berlabel)
2. Tempat produksi di skala rumah tangga, bentuk usaha sebagai usaha perorangan atau badan usaha berbentuk UD, Fa atau CV (tidak termasuk PT) 3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai kelompok usaha industri rumah tangga pangan 4. Memiliki ID dan password untuk masuk aplikasi OSS-RBA. |
2. | Prosedur/Mekanisme | A. PENYAMPAIAN INFORMASI/KONSULTASI
1. Menyampaikan informasi kepada pemohon bahwa penerbitan SPP-IRT diselenggarakan secara online melalui OSS-RBA 2. Menjelaskan persyaratan dokumen dan/atau data yang perlu disiapkan pemohon sebelum masuk aplikasi OSS-RBA, meliputi : a. Identitas pemohon (seperti KTP, NPWP, kartu BPJS, dll). b. Diskripsi usaha industri rumah tangga pangan, yaitu nama usaha, alamat, keluasan tempat usaha, modal usaha, kapasitas produksi. c. Deskripsi produk pangan, yaitu nama pangan, komposisi, masa kadaluwarsa, jenis kemasan, berat per kemasan. d. Surat pernyataan pemenuhan komitmen, berisi kesanggupan untuk : mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, melaksanakan Cara Pengolahan Pangan yang Baik dan menggunakan label sesuai ketentuan. (dalam bentuk file pdf) e. Label yang akan digunakan (dalam bentuk file pdf/foto) B. PEMBIMBINGAN/PENDAMPINGAN APLIKASI ON LINE 1. Menyarankan kepada pemohon agar dapat mengakses PIRT on line secara mandiri, kapan saja dan di mana saja. 2. Terhadap pemohon yang menghendaki mengakses SPP-PIRT on line di Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan menyediakan perangkat keras (komputer) dan perangkat lunak (aplikasi dan jaringan) 3. Memberikan petunjuk dan atau pendampingan bagi pemohon yang mangakses SPP-PIRT on line di Dinas Kesehatan. C. PENERBITAN SPP-IRT. 1. SPP-IRT terbit otomatis setelah pemohon mengisi data dan/atau mengunggah file di aplikasi dengan lengkap dan benar. 2. Dokumen fisik SPP-IRT dapatdi print secara mandiri atau disimpan dalam bentuk file. 3. SPP-IRT yang telah terbit on linemerupakan dokumen resmi yang memuat nomor PIRT sesuai jenis produk pangan yang didaftarkan. Catatan : 1. Terhadap SPP-IRT yang telah terbit on line, wajib dilakukan verifikasi pemenuhan komitmen dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan 4. Tata cara verifikasi pemenuhan komitmen, diatur dalam prosedur tersendiri. |
3. | Waktu Penyelesian | 1 (satu) hari |
4. | Biaya/Tarif | Rp 0,- (tidak dipungut biaya). |
5. | Produk Pelayanan | 1. Jasa konsultasi
2. Pendampingan akses ke aplikasi PIRT on line 3. Cetak (print) Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), jika dikehendaki oleh pemohon. |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran di tempat pelayanan konsumen b. Nomor HP layanan 0851-7102-7599 c. Website layanan : www.dinkes.slemankab.go.id |
Data PIRT yang masih belaku dapat dilihat pada link berikut : klik disini