Perbup 42 tentang Kawasan Tanpa Rokok: Melindungi Individu, Keluarga, Masyarakat dari Bahaya Asap Rokok

Perilaku merokok akhir-akhir ini cenderung mengalami peningkatan termasuk di Kabupaten Sleman. Sebagaimana telah banyak penelitian salah satu diantaranya meneybutkan bahwa Asap rokok adalah human carcinogen atau penyebab kanker pada manusia karena mengandung 4.000 bahan kimia berbahaya, yang 69 di antaranya penyebab kanker. Namun demikian berdasarkan data dari Lembaga Demografi FE UI (2010), pada tahun yang sama terdapat sekitar 65 juta penduduk Indonesia merokok. Padahal WHO (2004) telah menunjukkan berbagai data bahwa konsumsi rokok mengakibatkan kematian paling sedikit 400.000 orang per tahun di Indonesia dan berdampak buruk terhadap seluruh organ tubuh manusia. Ditambah lagi data yang menunjukkan bahwa sebagian besar perokok pasif adalah perempuan yang jumlahnya mencapai 66% dari total perokok pasif. Mereka terpapar asap rokok  di rumah, di kantor, atau tempat-tempat umum lainnya. Selain perempuan, akibat paparan asap rokok juga terkena kepada bayi dan anak-anak terutama ketika mereka berada di rumah.

Dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan, terhadap paparan asap rokok Pemkab Sleman melalui Dinkes Sleman semenjak 2011 menyusun sebuah aturan mengenai rokok. Setelah melewati berbagai proses, pertengahan 2012 diterbitkan Perbup Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kebijakan ini juga didukung  dasar hukum yang kuat yaitu UU No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan.

Perbup No. 42 Tahun 2012 tentang KTR, download di sini