Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
- Instruksi Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
- Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 002 Tahun 2022 tentang Pembudayaan Hidup Sehat
- Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 076 Tahun 2022 tentang Gerakan Keluarga Sehat Bebas Asap Rokok (GASBRO)
Pendahuluan
Latar Belakang
Salah satu faktor risiko penyebab kejadian penyakit tidak menular diakibatkan oleh perilaku merokok. Tiga juta orang mengalami kematian dini setiap tahunnya terkait konsumsi tembakau yang menyebabkan penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke, penyebab kematian utama di dunia (WHO, 2021). Menurut Atlas Tembakau Indonesia (2020), rata-rata nasional prevalensi perokok usia diatas 15 tahun sebesar 32,2%. Secara nasional, sebanyak 23,1% anak usia 10-14 tahun menyatakan pernah mencoba merokok. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, menemukan sebanyak 40,6% dari 5.125 pelajar di Indonesia dengan rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun telah mengonsumsi rokok. Sedangkan di Kabupaten Sleman, sebanyak 10,5% anak usia 10-18 tahun pernah mencoba merokok bahkan 4,58% diantaranya menjadi perokok aktif (Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Di dalam sebatang rokok terdapat gabungan dari bahan-bahan kimia. Satu batang rokok yang dibakar akan mengeluarkan 4000 bahan kimia. Kandungan yang paling dominan di dalam rokok adalah nikotin dan tar. Telah banyak terbukti bahwa dengan mengkonsumsi tembakau berdampak terhadap status kesehatan. Penyakit seperti kanker paru-paru, oseophagus, laring,mulut, dan tenggorokan, radang pada tenggorokan, dan penyakit kardiovaskuler merupakan penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok/ tembakau.Bahkan WHO (2021) menyatakan bahwa sampah puntung rokok yang dibuang tidak pada tempatnya menyebabkan polusi air, tanah, dan udara.
Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan dan mengimplementasikan Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun demikian anak masih menjadi sasaran utama industri rokok sehingga membutuhkan peningkatan literasi. Dalam berbagai studi menunjukkan bahwa remaja yang melakukan perilaku merokok dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang merokok, dalam hal ini adalah keluarga. Mayoritas remaja perokok (68,7%) memiliki keluarga perokok. Hal Ini menunjukkan bahwa keluarga berperilaku sehat memiliki peran penting dalam perubahan perilaku berhenti merokok.
Perlu akselerasi dalam meningkatkan literasi dan pemberdayaan keluarga agar terbebas dari asap rokok, maka perlu intervensi berbasis keluarga. Sebelumnya telah berjalan Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan PHBS tatanan rumah tangga. Guna mengakselerasi dan mengintegrasikan pencapaian rumah tangga berperilaku sehat di Kabupaten Sleman maka ditetapkan inovasi Keluarga Sehat Bebas Asap Rokok (GAS BRO). Melalui inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak cakupan rumah tangga bebas asap rokok mendukung program GERMAS.
Tujuan
Tujuan Umum
Tujuan umum dari inovasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas usia produktif dengan menurunkan risiko Penyakit Tidak Menular akibat konsumsi rokok melalui Program Keluarga Sehat Bebas Asap Rokok (GAS BRO) Kabupaten Sleman.
Tujuan Khusus
- Mengoptimalkan peran Puskesmas dalam meningkatkan literasi keluarga terkait dampak buruk rokok bagi kesehatan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat melalui Agent of Change (AoC) GAS BRO
- Meningkatkan cakupan pemanfaatan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Puskesmas.
- Meningkatkan cakupan rumah tangga bebas asap rokok.
- Meningkatkan dukungan lintas sektor terkait dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Sasaran Inovasi
Sasaran inovasi ini mencakup:
- Lintas sektor terkait
- Tokoh masyarakat/Tokoh agama
- Kader kesehatan
- Anggota keluarga (orang tua, anak, dan remaja)
Subjek Inovasi
Subjek inovasi ini dari Puskesmas mencakup:
- Dokter
- Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
- Perawat
- Psikolog
Lokasi
Inovasi ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta mencakup 25 Puskesmas, Lingkungan Perkantoran, Posyandu, Rumah.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan inovasi Keluarga Sehat Bebas Asap Rokok (GAS BRO) meliputi berbagai aktivitas dengan rincian sebagai berikut:
- Promotif
- Advokasi terhadap stakeholder.
- Pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi.
- Pembentukan Agent of Change (AoC) GAS BRO
- Pengembangan media promosi kesehatan.
- Preventif
- Intervensi Perubahan Perilaku melalui Komunikasi Perubahan Perilaku.
- Kunjungan keluarga.
- Penandatanganan komitmen/Deklarasi GAS BRO.
- Kuratif
- Pelayanan kesehatan termasuk Upaya Berhenti Merokok (UBM).
- Rehabilitatif
- Konseling Psikologi.
Strategi Inovasi
Strategi inovasi ini mencakup:
- Peningkatan kapasitas SDM kesehatan terkait pelayanan Upaya Berhenti merokok (UBM) meliputi Dokter, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Perawat, dan Psikolog.
- Penetapan Surat Keputusan Inovasi GAS BRO dari Dinas Kesehatan.
- Alokasi anggaran melalui APBD Kabupaten Sleman.
- Kemitraan dengan Lintas Sektor, Perguruan Tinggi dan Ormas.
- Penyusunan standar pelayanan Upaya Berhenti Merokok.
- Kolaborasi dengan lintas program.
- Pembentukan agent of change dari unsur generasi muda GAS BRO.
- Kampanye dan deklarasi hidup sehat tanpa asap rokok pada berbagai tatanan.
- Pelayanan konseling berhenti merokok di Klinik UBM Puskesmas.
Evaluasi
Evaluasi inovasi ini mencakup:
- Terbentuknya agent of change GAS BRO.
- Meningkatnya persentase keluarga tidak merokok.
- Meningkatnya kunjungan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas.
- Meningkatnya deklarasi/komitmen bebas asap rokok.
Panduan Penyelenggaraan GASBRO di Masyarakat baca disini
Leaflet Gerakan Keluarga Bebas Asap Rokok unduh disini
Leaflet Dampak Buruk Rokok bagi Kesehatan unduh disini
Buku Fakta Seputar Tembakau baca disini