UPT Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPT POAK mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan di bidang pengelolaan obat dan alat kesehatan. UPT POAK dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan obat dab alat kesehatan
- penyelenggaraan analisis kebutuhan obat, vaksin, dan alat kesehatan habis pakai
- penyelenggaraan penyimpanan, penyediaan, dan pendistribusian obat, vaksin, dan alat kesehatan habis pakai
- penyelenggaraan pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai
- pengawasan dan pengendalian pemanfaatan obat dan alat kesehatan habis pakai
- penyelenggaraan ketatausahaan, dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.