Dasar Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Berbasis Perjanjian Kinerja (PK)

Mengacu pada Rekomendasi dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 berdasarkan Surat Kemenpan RB Nomor : B/533/RB.06/2019, bahwa perlu menyelaraskan indikator kinerja individu dengan kinerja organisasi, serta menjadikan hasil pengukuran kinerja individu sebagai dasar pengembangan karir. Oleh karena itu penyusunan Sasaran Kerja Pegawai diperlukan.

Setiap Pegawai Negeri Sipil(PNS) dalam sebuah intansi memiliki tugas pokok yang harus dilaksanakan dan diselesaikan. Pelaksanaan tugas PNS berada didalam sebuah pengendalian yang bertujuan agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Rencana Kerja Organisasi. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) merupakan alat kendali untuk hal tersebut, dimana PPKP memiliki dasar acuan sebagai berikut :

  1. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  2. Penilaian Kinerja (PK) : Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
  3. Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 : Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dalam hal ini Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai(SKP) Berbasis Perjanjian Kinerja(PK) , bertempat di Ruang A (Aula Wistara). Pertemuan penyusunan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dilingkungan Dinas Kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut pengisian SKP dilakukan secara langsung kedalam sistem E-Kinerja Kabupaten Sleman. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Etylusfina, SKM.,M.Kes memandu kegiatan Pengisian SKP dengan  di dampingi staf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *